Ukur Objektivitas Pelayanan Publik, Bagian Organisasi Optimalkan Desk PEKPPP
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan kegiatan Desk Penilaian PEKPPP bagi Perangkat Daerah dan Organisasi Penyelenggara Pelayanan yang masih memerlukan penyempurnaan data dukung sesuai instrumen penilaian
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/69/PP.00.02/2026 tanggal 31 Mei 2026 tentang Pelaksanaan PEKPPP Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2026
Tujuan utama kegiatan desk penilaian mandiri PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) adalah untuk melakukan verifikasi data, pengecekan dokumen pendukung (evidence), serta pendampingan teknis bagi unit kerja.

