layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Bupati Tegaskan Posisi Strategis Paser pada Pembahasan RDTR

  • Prokopim
  • Disukai 0
  • Dibaca 13 Kali

JAKARTA — Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri Pembahasan Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tana Paser dan menyampaikan paparan resmi terkait arah pembangunan serta pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah ibu kota Kabupaten Paser di hadapan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc,di The Dharmawangsa Jakarta,rabu (03/12/2025)


Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan posisi strategis Kabupaten Paser yang menjadi pintu gerbang utama menuju Provinsi Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari arah selatan. “Kabupaten Paser merupakan wilayah strategis yang terhubung langsung dengan Ibu Kota Nusantara. Tana Paser sebagai ibu kota kabupaten berjarak sekitar 183 kilometer dari IKN,” kata Bupati Fahmi.


Lebih lanjut, Bupati Fahmi menjelaskan bahwa perekonomian Kabupaten Paser selama ini bertumpu pada tiga sektor unggulan, yaitu pertambangan dan penggalian, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta perdagangan besar dan eceran. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat lima kawasan perkotaan yang perlu disusun RDTR-nya, yakni Tana Paser, Batu Kajang, Long Ikis, Kuaro, dan Kerang.


Terkait wilayah perencanaan, Bupati memaparkan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser mencakup sebagian wilayah Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Paser Belengkong, meliputi 13 desa dan 1 kelurahan dengan total luas 8.036,89 hektare. “Wilayah ini terbagi menjadi enam Sub Wilayah Perencanaan serta 90 blok perencanaan yang telah kami identifikasi secara detail,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan RDTR ini adalah untuk mewujudkan Perkotaan Tana Paser sebagai pusat pelayanan skala regional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. “Pembangunan Tana Paser harus mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi, sosial, dan infrastruktur, namun tetap menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” terang orang nomor satu di Paser.


Dalam rencana struktur ruang, RDTR menetapkan pengembangan pusat pelayanan secara hierarkis serta mengakomodasi sejumlah infrastruktur strategis, termasuk rencana pembangunan Bandar Udara Paser dan Jalan Tol Tanah Grogot–Penajam. Selain itu, struktur ruang mengatur jaringan prasarana wilayah, mitigasi bencana, serta penyediaan jalur aksesibilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun kebijakan strategis dalam RDTR mencakup penyediaan jalur dan lokasi evakuasi bencana, komitmen penyediaan RTH sebesar 22,37 persen, integrasi jaringan energi nasional, dukungan pembangunan Jalan Tol Tanah Grogot–Penajam, serta penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 2.153,51 hektare sebagai bentuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan.

Menutup paparannya, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan pembangunan wilayah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. “RDTR ini menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan visi PASER TUNTAS: Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera,” tutupnya.(Prokopim)


112 Kabupaten Paser