Tentang Kami
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

