layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretaris Daerah mempunyai TUGAS menyusun kebijakan Pemerintahan Daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan lembaga teknis Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan Daerah, pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah. 


Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah menyelenggarakan FUNGSI

a. penyusunan perencanaan program lingkup Sekretariat Daerah sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;

b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan lembaga teknis Daerah;

d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

e. penyelenggaraan pembinaan administrasi pemerintahan, kelembagaan, ketatalaksanaan dan aparatur Pemerintah Daerah;

f. pengelolaan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah;

g. pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan keuangan Sekretariat Daerah; dan

h. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


112 Kabupaten Paser