Serius Dalam Penyusunan SPM, Pemkab Paser Konsultasi Dengan Ditjen Bina Bangda
Serius Dalam Penyusunan SPM, Pemkab Paser Konsultasi Dengan Ditjen Bina Bangda
JAKARTA – Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si, bersama perangkat daerah terkait melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026) pagi.

Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025 didukung oleh data yang andal, valid, dan akuntabel.
Sekda Paser hadir didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pamardi Bayuaji, para sekretaris perangkat daerah, serta perencana/operator dengan membawa data dukung dari masing-masing perangkat daerah.

Rombongan Pemkab Paser disambut langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Drs. Maddaremmeng, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak dan harapan warga negara.
“Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dasar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Maddaremmeng juga mengapresiasi keseriusan Pemkab Paser dalam penyusunan SPM. Menurutnya, dari berbagai daerah yang melakukan konsultasi, Kabupaten Paser termasuk yang paling aktif berkoordinasi dengan Ditjen Bina Bangda, sebagai bentuk komitmen untuk terus belajar dan membenahi kualitas penyusunan SPM.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Paser melalui Sekda Katsul Wijaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekretaris Ditjen Bina Bangda RI atas penerimaan dan pendampingan yang diberikan kepada jajaran Pemkab Paser.
“Harapan Bupati Paser, penyusunan dan pelaporan SPM dapat dilakukan semaksimal mungkin, sehingga laporan yang disampaikan benar-benar riil dan sesuai dengan pelayanan yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan SPM tidak hanya difokuskan pada Tahun Anggaran 2025, tetapi juga sebagai persiapan untuk pelaksanaan SPM Tahun 2026, agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemkab Paser berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Kami ingin SPM menjadi gerakan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pelayanan dasar yang cepat, terjangkau, dan berkualitas,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, seluruh pemangku kepentingan SPM di Kabupaten Paser kembali dihadirkan untuk memastikan kesiapan dokumen pelaporan, agar sesuai dengan data yang diunggah dan kondisi riil di lapangan.
Pemkab Paser berharap konsultasi ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.(Prokopim)

