layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Rapat Persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  • Organisasi
  • Disukai 0
  • Dibaca 51 Kali

Mewakili Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi, Rustan T, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Opini Kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2026 di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah pada Rabu, 15 Agustus 2026. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Direktur Bidang Umum RSUD Panglima Sebaya, Kepala Bagian Perencanaan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang, serta Sekretaris Dinas Sosial. Pertemuan ini difokuskan untuk mematangkan strategi, menyamakan persepsi, dan memastikan kesiapan pemenuhan indikator penilaian pada setiap OPD pelayanan publik agar mampu meraih hasil optimal pada penilaian tahun 2026.


Rustan menjelaskan pada Tahun 2026 Ombudsman Republik Indonesia akan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai bentuk transformasi dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tahun sebelumnya. Terdapat perubahan mendasar dalam pendekatan penilaian tahun 2026. Penilaian tidak lagi hanya melihat keberadaan dokumen atau pemenuhan standar secara administratif, tetapi juga melihat bagaimana pelayanan dijalankan, bagaimana masyarakat mengalaminya, bagaimana hasil pelayanan diukur, bagaimana pengaduan dikelola, serta seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.

"Tahun 2026 kita tidak hanya bertanya apakah standar pelayanan tersedia, tetapi juga apakah standar tersebut benar-benar dijalankan, apakah masyarakat merasakan pelayanan yang baik, apakah potensi maladministrasi dapat dicegah, dan apakah penyelenggara belajar dari pengaduan masyarakat," ungkapnya

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Paser akan dilaksanakan pada empat unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian. Oleh karena itu diharapkan masing masing OPP memastikan kesiapan, baik dari aspek dokumen, pelaksana, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, maupun akses masyarakat sebagai sumber informasi penilaian. Kualitas pelayanan yang diharapkan akan berbicara melalui data, dokumen, pengalaman masyarakat, dan fakta di lapangan.


112 Kabupaten Paser