layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Pernikahan Perdana di Gedung MPP

  • Prokopim
  • Disukai 0
  • Dibaca 1 Kali
Pernikahan Perdana di Gedung MPP

TANA PASER - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Grogot, menyelenggarakan pelayanan akad pernikahan di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser, Kamis (26/02/2026).

Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari,S.Sos., menghadiri langsung pelaksanaan akad pernikahan perdana yang digelar di Gedung MPP tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap pelayanan publik terpadu dalam satu tempat.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Paser menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin, Kahar Musakkar dan Suryati. Ia berharap keduanya dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

“Pemerintah Kabupaten Paser terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan akad nikah di Mal Pelayanan Publik ini merupakan salah satu bentuk nyata kemudahan pelayanan yang kami hadirkan,” ujarnya.
Wabup Ikhwan menjelaskan bahwa seluruh fasilitas yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah di Gedung MPP disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah, mulai dari ruangan, tempat duduk, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku sesuai regulasi bagi pasangan yang melaksanakan pernikahan di luar kantor KUA dan disetorkan ke kas negara.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah daerah membuka peluang kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun melalui mekanisme bantuan sosial yang telah diatur, sehingga pasangan yang memenuhi kriteria dapat dibantu hingga tanpa biaya.
“Kami tidak ingin mempersulit urusan pernikahan. Justru sebaliknya, pemerintah hadir untuk mempermudah. Jika syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi namun terkendala biaya, maka bisa kita bantu,” tegasnya.
Dengan adanya pelayanan akad nikah di Mal Pelayanan Publik, diharapkan masyarakat Kabupaten Paser dapat merasakan kemudahan layanan administrasi sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja MPP di tingkat nasional.(Prokopim)


112 Kabupaten Paser