layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Pemkab Paser Gelar Rapat Pembahasan Perbup Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dan Rancangan Perbup KSOTK Kecamatan

  • Admin Tapem
  • Disukai 0
  • Dibaca 8 Kali

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menyelenggarakan rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) Kecamatan, pada Senin (25/05/2026) bertempat di Ruang Rapat Seratai Gedung Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Paser dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Camat Kuaro ini membahas perlunya sinkronisasi regulasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat yang dinilai sudah tidak relevan dengan aturan perundang-undangan dan kondisi saat ini.

Dalam forum tersebut, berbagai permasalahan diangkat oleh peserta rapat. Dari sisi pelaksanaan, banyak kondisi yang selama ini tidak secara resmi dilimpahkan namun faktanya dikerjakan oleh kecamatan, seperti pengelolaan pasar, persampahan, satuan polisi pamong praja, dan damkar. Sementara itu, Bagian Hukum menegaskan bahwa Perbup Nomor 11 Tahun 2012 saat ini sudah tidak berlaku namun belum dicabut, sehingga diperlukan kepastian hukum terkait acuan yang digunakan kecamatan selama ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memaparkan bahwa pihaknya telah melimpahkan sebagian kewenangan terkait pelayanan kependudukan kepada kecamatan sejak beberapa tahun lalu, termasuk rencana pemberian kewenangan pencetakan KTP-el di kecamatan. Sementara Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa seiring dengan perubahan sistem perizinan yang kini berbasis elektronik dan semakin dinamis, pelimpahan sebagian kewenangan perizinan kepada kecamatan perlu ditinjau lebih lanjut mengingat beban tugas yang cukup besar serta kekurangan tenaga pengawas.

Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam arahannya meminta agar proses pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat dilakukan secara cermat dan terukur. Beliau juga mendorong untuk penguatan mekanisme penindakan oleh Satpol PP agar dapat menjangkau seluruh kecamatan.

Sebagai tindak lanjut rapat, disepakati beberapa langkah, antara lain: pencabutan Perbup Paser No 11/2012, perlunya pemetaan layanan publik sebelum diterbitkan keputusan bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, serta penyusunan rancangan Perbup pedoman pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat yang merujuk pada regulasi daerah lain seperti Perbup Cirebon sebagai referensi. Bagian Tapem akan mengoordinasikan pemetaan dimaksud bersama Perangkat Daerah terkait.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Paser untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kecamatan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Dokumentasi:


112 Kabupaten Paser

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *