Pemkab Paser dan DPRD Sepakati Raperda P-ABPD Tahun 2026
TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser bersama DPRD Kabupaten Paser menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Balai Seleloi Gedung DPRD Kabupaten Paser, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, S.Sos., Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Paser, serta perwakilan organisasi, lembaga dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Paser menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Paser atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap perubahan APBD 2026.
Ia menyampaikan, APBD Kabupaten Paser tahun 2026 mencapai sekitar Rp3,754 triliun. Meski mengalami penyesuaian, anggaran tersebut diharapkan tetap sejalan dengan pencapaian kinerja, target pembangunan, serta program prioritas daerah.
“Angka ini harus berbanding lurus dengan pencapaian kinerja serta target-target dan program prioritas yang mendukung terwujudnya masyarakat Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera,” ujarnya.
Wabup menekankan agar seluruh perangkat daerah segera melaksanakan program dan kegiatan setelah perubahan APBD ditetapkan. Pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah anggaran perubahan ini disahkan, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat segera melaksanakan kegiatan yang telah disesuaikan, sehingga pelaksanaannya dapat selesai tepat waktu,” kata Ikhwan.
Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan transfer daerah dan pembiayaan lainnya. Sejumlah belanja juga telah dirasionalisasi, termasuk efisiensi belanja pegawai, sehingga program prioritas tetap dapat dilaksanakan.
(Prokopim)

