Asisten Pemkes Buka Kegiatan Informasi Status Kepesertaan JKN di Paser
Asisten Pemkes Buka Kegiatan Informasi Status Kepesertaan JKN di Paser
TANA PASER – Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Romif Erwinadi menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pemberian Informasi Status Kepesertaan khususnya PBI JK dan PBPU Pemda Non Aktif, yang digelar di Gedung Awa Mangkuruku, Tanah Grogot, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan serta bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemutakhiran data peserta PBI JK.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Aidy Ilmy, S.Kom., M.Kom., Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Paser Rita Zakiah, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta pegawai di lingkungan Pemkab Paser yang menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan.
Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Romif Erwinadi, ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen penuh mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), yakni memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas tanpa terkendala biaya.
Namun dalam implementasinya, masih terdapat dinamika data kepesertaan yang perlu dimutakhirkan. Saat ini, sejumlah peserta PBI JK dari pusat maupun PBPU Pemda berstatus non-aktif akibat ketidaksesuaian data NIK dengan Dukcapil, perubahan status ekonomi dalam DTKS, maupun proses pembersihan data rutin oleh Kementerian Sosial.

Berdasarkan Dashboard BPJS per Maret 2026, cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Paser telah mencapai 103,89 persen dari standar 98 persen dengan jumlah penduduk 324.379 jiwa. Status peserta aktif tercatat 93,30 persen atau sekitar 291.295 jiwa, melampaui standar minimal 80 persen.
Adapun sebaran penjaminan kesehatan di Kabupaten Paser meliputi PBI APBN sebanyak 94.406 jiwa, PBI APBD 81.520 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) 96.085 jiwa, PBPU Mandiri 13.876 jiwa, serta Bukan Pekerja (BP) 5.408 jiwa.
Meski demikian, terdapat 11.695 jiwa peserta PBI APBN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Paser menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta aparatur desa dan kelurahan untuk proaktif melakukan validasi lapangan. Masyarakat diminta segera melapor melalui pemerintah desa agar dapat diteruskan ke Dinas Sosial guna proses pengaktifan kembali sesuai mekanisme.
“Jangan sampai warga yang benar-benar tidak mampu kehilangan hak pengobatan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Romif juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan aparatur desa/kelurahan. Pemanfaatan kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN juga didorong untuk memudahkan pengecekan mandiri status kepesertaan.

Komitmen Pemkab Paser dalam mewujudkan UHC pun membuahkan hasil. Kabupaten Paser secara konsisten meraih penghargaan UHC, yakni pada tahun 2023, 2024, dan kembali mempertahankannya pada 2026 dengan capaian kepesertaan per Desember 2025 mencapai 106 persen dari jumlah penduduk dan tingkat keaktifan lebih dari 96 persen.“Kesehatan adalah investasi utama pembangunan. Mari kita pastikan tidak ada satu pun warga Kabupaten Paser yang terhambat mendapatkan layanan medis hanya karena persoalan status kepesertaan,” ujarnya.
Melalui Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, I Dewa Ayu Kade Sartika Dewi, disampaikan pentingnya kepesertaan aktif dalam Program JKN yang berlandaskan prinsip patuh, gotong royong, dan perlindungan. Setiap warga negara diwajibkan mendaftarkan diri beserta keluarganya dan membayar iuran tepat waktu. Prinsip gotong royong menjadi fondasi utama, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui iuran yang dibayarkan.

Peserta JKN memiliki hak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), memperoleh layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mendapatkan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan pengaduan. Sementara kewajiban peserta meliputi memberikan data yang benar, membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, dan melaporkan perubahan data. Identitas kepesertaan dapat menggunakan KIS, KIS Digital, maupun KTP dengan NIK sebagai identitas tunggal. Untuk kemudahan layanan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal seperti PandaWA, Care Center 165, BPJS Keliling, Aplikasi Mobile JKN, hingga layanan video conference VIOLA.
Diakhir sambutan Romif Erwinadi secara resmi membuka kegiatan Pemberian Informasi Status Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Paser. Ia berharap kegiatan tersebut berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Prokopim)

