layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Sambut Tantangan Metode Baru, Bagian Organisasi Paser Gelar Sosialisasi PEKPPP 2026

  • Organisasi
  • Disukai 0
  • Dibaca 3 Kali

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 pada Rabu, 1 Juni 2026. Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh 120 perwakilan unit kerja penyelenggara pelayanan publik dari total populasi 381 unit kerja di Kabupaten Paser. Jumlah kepesertaan ini mencakup unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama (Eselon II), Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga satuan pendidikan dasar. Dorongan masif ini sengaja diambil demi memenuhi syarat ambang batas minimal 30% dari Kementerian PANRB, di mana keterlibatan 120 unit kerja ini berhasil menyentuh angka 31,5% dari total Organisasi Penyelenggara (OP) yang wajib dievaluasi secara mandiri.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Rustan T., menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan indikator vital keberhasilan visi "Paser Tuntas" 2025–2029. Merujuk data baseline, Kabupaten Paser menorehkan prestasi gemilang pada tahun 2025 dengan meraih nilai 4,37 (Predikat A-), jauh melampaui target RPJMD sebesar 4,11. Capaian tersebut mengantarkan Kabupaten Paser menduduki peringkat kedua terbaik kategori Kabupaten di Kalimantan Timur, sekaligus bertengger di urutan ke-88 dari 415 kabupaten secara nasional. Meski begitu, Rustan mengingatkan jajarannya untuk tidak terlena karena target Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2026 dipatok di angka 4,27 dengan tantangan penyesuaian metode penilaian baru dari pusat.

Guna mempertahankan rapor hijau tersebut, 120 unit kerja yang terdiri dari 41 Perangkat Daerah (PD), 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 45 UPTD, dan 32 satuan pendidikan dasar (SMP/SD) disiapkan untuk masuk dalam lokus PEKPPP Mandiri. Upaya penapisan ini diselaraskan dengan lokus wajib nasional yang mendukung program direktif Presiden, mulai dari sektor ekonomi perizinan, layanan dasar kesehatan-pendidikan, kependudukan, hingga tata kelola infrastruktur. Berdasarkan Pedoman MenPANRB No. 7 Tahun 2025, pelaksanaan evaluasi akan melewati enam tahapan utama yang ketat, meliputi perencanaan, asistensi, penilaian mandiri, pengolahan data, hingga validasi hasil. Seluruh unit kerja diwajibkan melakukan pengisian formulir F01 dan mengunggah data dukung kinerja secara digital melalui situs resmi evaluasi.menpan.go.id sepanjang bulan Juni hingga Agustus 2026.
Rustan juga memberikan catatan tebal bahwa seluruh bukti dukung yang diserahkan harus dapat diakses secara terbuka, sebab kegagalan sistem pengaksesan berkas akan berakibat fatal pada hangusnya nilai indikator terkait. Adapun kerangka penilaian PEKPPP tahun ini mencakup enam aspek utama dengan bobot proporsional, yaitu Kebijakan Pelayanan (24%), Profesionalisme SDM (25%), Sarana Prasarana (18%), SIPP (11%), Konsultasi Pengaduan (10%), dan Inovasi (12%). Penilaian objektif ini didukung oleh enam prinsip dasar pelayanan, yakni keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas. Setelah tahapan penilaian mandiri rampung, masa krusial verifikasi dokumen oleh Pemerintah Provinsi akan dimulai pada akhir Agustus, sebelum divalidasi penuh oleh Kementerian PANRB untuk menetapkan nilai akhir IPP Kabupaten Paser menjelang akhir tahun 2026.


112 Kabupaten Paser