layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Pemkab Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 Kepada DPRD

  • Prokopim
  • Disukai 0
  • Dibaca 3 Kali

Tentang PaserTentang KamiBeritaProduk HukumAgendaPengumumanPublikasiKontak Kami

Pemerintahan

Pemkab Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 Kepada DPRD

 Administrator Kamis, 09 Juli 2026 08:23:57 265 kali

Pemkab Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 Kepada DPRD

Pemkab Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 Kepada DPRD

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser secara resmi menyerahkan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Paser dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Paser, Kamis (9/7/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si, kepada Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, S.T., disaksikan Wakil Ketua I dan II DPRD, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta jajaran terkait.


Dalam laporannya, Sekretaris DPRD menyampaikan bahwa penyerahan dokumen telah dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian adalah 10 Juli 2026, sehingga Pemerintah Kabupaten Paser berhasil menyerahkan dokumen satu hari lebih awal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsir Wijaya, M.Si., mengatakan bahwa penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD sesuai jadwal yang telah disepakati.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengungkapkan bahwa kondisi penerimaan daerah masih sangat dinamis, terutama karena besarnya ketergantungan Kabupaten Paser terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2026 yang akan diakomodasi pada APBD Tahun 2027 juga masih menunggu kepastian.

"Kondisi transfer dari pemerintah pusat saat ini masih menjadi perhatian. Karena itu, kami akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan yang bernilai besar agar tidak membebani keuangan daerah apabila terjadi kekurangan pendapatan," ujarnya.


Ia menjelaskan, apabila dana transfer yang diharapkan tidak dapat terealisasi sesuai proyeksi, maka berpotensi menimbulkan kewajiban yang akan menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah berharap penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dapat berjalan sesuai rencana sehingga mampu meminimalkan beban keuangan daerah pada tahun 2026 maupun 2027.

Sementara itu, Sekretaris DPRD menambahkan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026. Selanjutnya, rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD direncanakan dilaksanakan pada 27 Juli 2026 sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, S.T, menyampaikan bahwa dokumen Rancangan KUA dan PPAS harus disusun secara cermat dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah, khususnya RPJMD dan RKPD Kabupaten Paser.

Menurutnya, proyeksi pendapatan daerah harus disusun secara realistis sesuai kemampuan fiskal daerah agar dokumen yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menekankan pentingnya agar seluruh program dan kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2027 mendukung visi dan misi Bupati serta berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.


Rangkaian kegiatan ditutup dengan prosesi penyerahan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dari Ketua TAPD kepada Ketua DPRD Kabupaten Paser sebagai awal pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. ( Prokopim)


112 Kabupaten Paser

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *