Pemkab Paser Tegaskan Komitmen Pengelolaan Fiskal Transparan dalam Paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
TANA PASER — Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Baling Seleloi Kantor DPRD Kabupaten Paser. Senin, (20/07/2026).
Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus penyampaian tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam pidatonya, Wabup Ikhwa. menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian antara peraturan daerah dengan kepentingan umum, ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,"Berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026," ujarnya.
Selain menyampaikan Raperda, Wabup Ikhwan juga memberikan tanggapan apresiatif atas pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). Beliau menegaskan bahwa seluruh catatan, saran perbaikan, serta pertanyaan dari fraksi-fraksi akan diperhatikan dengan seksama agar kebijakan perpajakan dan retribusi senantiasa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menanggapi pertanyaan spesifik dari Fraksi Partai Nasional Demokrat terkait kegiatan penagihan pajak, Wabup Ikhwan menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu mengedepankan pendekatan yang humanis, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, "Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah pengampu Pajak Daerah telah melakukan kegiatan penagihan Pajak Daerah sesuai dengan aturan dan pedoman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana penagihan dilakukan dengan humanis dan transparan sesuai dengan nilai pajak yang telah ditetapkan, sehingga setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dipastikan akan langsung masuk ke dalam Kas Daerah," tegasnya.
Menutup rangkaian rapat paripurna tersebut, Wabup Ikhwan mengharapkan adanya sinergi dan kerja sama yang erat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Paser agar pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai batas ketentuan 15 hari kerja, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi mendukung kemandirian fiskal dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Hendra Wahyudi, S.T., beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, instansi vertikal, perbankan, dan tamu undangan lainnya. (Prokopim)

