layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Pemkab Paser dan DPRD Setujui Perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda

  • Prokopim
  • Disukai 0
  • Dibaca 2 Kali

TANA PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama DPRD resmi menyetujui Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Ruang Bapekat, Senin, (27/7/26).


Wakil Bupati Ikhwan Antasari Hadir mewakili Bupati Paser pada Paripurna tersebut. Wakil Bupati menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini menjadi pondasi penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus membenahi layanan publik."Rancangan Peraturan Daerah ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani 

 masyarakat", ungkap Wabup saat membacakan sambutan Bupati Paser.



Rangkaian paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, draf Perda diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk proses evaluasi sebelum resmi diundangkan. (Prokopim)


112 Kabupaten Paser

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *