Pemkab Paser dan DPRD Sepakati Raperda Pembiayaan Infrastruktur Tahun Jamak, Tuntaskan Pembangunan
TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak (Multiyears). Persetujuan bersama ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser. Senin, (15/07/2026).
Dalam pidato pendapat akhirnya, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli yang diwakili oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan, badan pembentukan perda, komisi, pansus, hingga fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Paser yang telah mencurahkan pemikiran untuk merumuskan dan menyempurnakan regulasi ini, "Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan suatu langkah maju dalam peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mencerminkan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Wabup Ikhwan menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan, akan terus menjadi salah satu program prioritas hingga tuntas. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser untuk perbaikan jalan sepanjang 60 kilometer baru terealisasi setengahnya, "Artinya masih ada sekitar 50 persen target yang harus dikejar. Terlebih saat ini tingkat kemantapan Jalan Kabupaten Paser berada di angka 47,02 persen, masih di bawah standar kemantapan nasional sebesar 65 persen. Target prioritas kita adalah berada di atas kemantapan nasional," tegasnya.

