layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Paser Peroleh Nilai Tinggi Kinerja Pelayanan Publik

  • Prokopim
  • Disukai 0
  • Dibaca 11 Kali
Paser Peroleh Nilai Tinggi Kinerja Pelayanan Publik

JAKARTA – Kabupaten Paser memperoleh nilai tinggi yaitu A– dengan indeks 4.37 pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPP) tahun 2025. Nilai ini menempatkan Paser di urutan 88 dari 415 Kabupaten se-Indonesia.
Nilai ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN&RB RI) Nomor 3 tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah tahun 2025.
Untuk kategori Kabupaten, Paser adalah yang tertinggi kedua di Kalimantan Timur. Dari 7 Kabupaten, ada 4 yang memperoleh nilai A-, lalu 2 dengan nilai B dan 1 mendapatkan nilai C.
Adapun indeks penilaian menggunakan skor numerik dari 1–5. Nilai A setara dengan 4.51–5.00, nilai A– sama dengan 4.01–4.50. Selanjutnya ke bawah yakni nilai B, B–, C, C–, dan E, masing-masing dengan skala interval 0.50.
PEKPPP adalah hasil pengukuran sistematis untuk mendapatkan Indeks Pelayanan Publik (IPP), yang menilai 6 aspek utama. Yaitu Profesionalisme Sumber Daya Manusia 25 persen, Kebijakan Pelayanan 24 persen, Sarana Prasarana 18 persen, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) 11 persen, Konsultasi dan Pengaduan 10 persen, dan Inovasi 12 persen. (Prokopim)


112 Kabupaten Paser