layanan@paserkab.go.id +6200000000000

Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Kinerja Bupati Tangani Sampah

  • Prokopim
  • Disukai 0
  • Dibaca 3 Kali
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Kinerja Bupati Tangani Sampah

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyebut kinerja Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan jajaran Pemerintah Kabupaten Paser luar biasa dalam komitmennya menangani sampah. Paser di mata Menteri serius dalam kebijakan sekaligus implementasinya.
“Saya berikan apresiasi setulus-tulusnya kepada Bupati dan jajarannya, dan semoga ke depan Paser bisa jadi percontohan bagi daerah lain dalam menangani sampah yang lebih baik. Semua instansi harus bersatu mendukung agar ini bisa terwujud,” kata Menteri, Kamis (12/2/2026) di Jakarta.

“Kadang kita hebat dalam kebijakan namun susah pada implementasinya. Sampai selesai periode kepemimpinan pekerjaan tak juga terlaksana dengan baik,” kata Menteri.
Sebelumnya Bupati menyampaikan perjalanan panjang Pemerintah Kabupaten Paser dalam penanganan sampah. “Kami mencoba berpikir dan belajar cepat bagaimana mengelola sampah dengan memanfaatkan nilai ekonomis sampah itu sendiri. Konsep yang akan diterapkan adalah zero waste pengelolaan sampah,” kata Bupati.
Bupati membeberkan, perjalanan panjang berpikir dan belajar cepat bagaimana pengelolaan sampah dilakukan dengan studi tiru di beberapa daerah pada 2023 sampai 2024 yaitu di Pengelolaan Sampah Terpadu Banyumas Jawa Tengah, pengelolaan sampah terintegrasi di Bandara Soekarno Hatta yang di kelola PT. Saung Urai Sampah Indonesia, dan terakhir di Kabupaten Sleman.

“Puncak dari studi tiru tersebut adalah saat kami mengikuti 2 kali Rapat Koordinasi Nasional pengelolaan sampah pada tanggal 12 Desember 2024 dan tanggal 22 Juni 2025 di Jakarta yang dipimpin Bapak Menteri,” kata Bupati.
“Dalam catatan kami, arahan dan perintah Bapak Menteri terekam dengan jelas bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, terutama Pasal 29 dan Pasal 44 harus dilaksanakan secepatnya dalam 1 tahun oleh setiap Pemerintah Daerah, dan dalam pengelolaannya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2022,” jelas Bupati. (Prokopim)


112 Kabupaten Paser