Langkah Nyata Pemkab Paser Atasi Masalah Tanah Melalui Perbup Administrasi Pertanahan
PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui tim teknis kebijakan menggelar rapat advokasi kebijakan terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait.
Hadir dalam rapat antara lain Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN), perwakilan dari Bagian Hukum, Dinas Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan), Bagian Tata Pemerintahan serta para Camat. Diskusi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra berlangsung secara intensif guna memastikan substansi kebijakan selaras dengan kebutuhan di lapangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Rapat advokasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Perbup yang bertujuan memberikan kepastian hukum administratif, mencegah sengketa, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.
Berikut adalah dokumentasi kegiatan rapat advokasi kebijakan yang telah dilaksanakan:
Foto 1: Suasana rapat advokasi kebijakan bersama perangkat daerah dan perwakilan ATR/BPN
Foto 2: Peserta rapat tengah berdiskusi membahas substansi draf Perbup
Foto 3: Narasumber memaparkan materi dalam rapat advokasi kebijakan.

